Di bolehkan bagi seorang laki-laki atau seorang perempuan melihat aurat walaubukan muhrimnya untuk keperluan pengobatan .Yang demikian itu  di dasarkan pada firman Allah Ta'ala berikut:

 وَجَاهِدُوا فِي اللَّـهِ حَقَّ جِهَادِهِ ۚ هُوَ اجْتَبَاكُمْ وَمَا جَعَلَ عَلَيْكُمْ فِي الدِّينِ مِنْ حَرَجٍ ۚ مِّلَّةَ أَبِيكُمْ إِبْرَاهِيمَ ۚ هُوَ سَمَّاكُمُ الْمُسْلِمِينَ مِن قَبْلُ وَفِي هَـٰذَا لِيَكُونَ الرَّسُولُ شَهِيدًا عَلَيْكُمْ وَتَكُونُوا شُهَدَاءَ عَلَى النَّاسِ ۚ فَأَقِيمُوا الصَّلَاةَ وَآتُوا الزَّكَاةَ وَاعْتَصِمُوا بِاللَّـهِ هُوَ مَوْلَاكُمْ ۖ فَنِعْمَ الْمَوْلَىٰ وَنِعْمَ النَّصِيرُ

Dan berjihadlah kamu pada jalan Allah dengan jihad yang sebenar-benarnya. Dia telah memilih kamu dan Dia sekali-kali tidak menjadikan untuk kamu dalam agama suatu kesempitan. (Ikutilah) agama orang tuamu Ibrahim. Dia (Allah) telah menamai kamu sekalian orang-orang muslim dari dahulu, dan (begitu pula) dalam (Al Quran) ini, supaya Rasul itu menjadi saksi atas dirimu dan supaya kamu semua menjadi saksi atas segenap manusia, maka dirikanlah sembahyang, tunaikanlah zakat dan berpeganglah kamu pada tali Allah. Dia adalah Pelindungmu, maka Dialah sebaik-baik Pelindung dan sebaik- baik Penolong.  

Dan Allah Ta'la juga berfirman dalamsurat yang lainnya:
وَمَا لَكُمْ أَلَّا تَأْكُلُوا مِمَّا ذُكِرَ اسْمُ اللَّـهِ عَلَيْهِ وَقَدْ فَصَّلَ لَكُم مَّا حَرَّمَ عَلَيْكُمْ إِلَّا مَا اضْطُرِرْتُمْ إِلَيْهِ ۗ وَإِنَّ كَثِيرًا لَّيُضِلُّونَ بِأَهْوَائِهِم بِغَيْرِ عِلْمٍ ۗ إِنَّ رَبَّكَ هُوَ أَعْلَمُ بِالْمُعْتَدِينَ

Mengapa kamu tidak mau memakan (binatang-binatang yang halal) yang disebut nama Allah ketika menyembelihnya, padahal sesungguhnya Allah telah menjelaskan kepada kamu apa yang diharamkan-Nya atasmu, kecuali apa yang terpaksa kamu memakannya. Dan sesungguhnya kebanyakan (dari manusia) benar benar hendak menyesatkan (orang lain) dengan hawa nafsu mereka tanpa pengetahuan. Sesungguhnya Tuhanmu, Dia-lah yang lebih mengetahui orang-orang yang melampaui batas

Tidak diragukan lagi  bahwa pandanga  itu merupakan suatu  yang darurat.Sedangkan tidak membolehkannya berarti  memberikan suatu kesulitan .Dan telah di riwayatkan  dari Jabbir bahwa Ummu Salamah pernah meminta  izin kepada Rasulullah  untuk melakukan  hijammah(bekam),maka Nabi menyuruh  Abu Thayyibah untukmembekamnya.

Para ahli fikih  telah sepakat untuk membolehkan para dokter dan orang-orang yang  kompeten untukmelihat wanita yang bukan  mahramnya pada saat melakukan pengobatan.Oleh karena itu,jika syarat-syarat itu telah di penuhi maka ahli fikih  menganggap  untuk membolehkan pandangan tersebut.
Untuk kaum wanita maka jangan khawatir atau takut berdosa karena memperlihatkan auratnya kepada dokter atau orang yang bisa melakukan pengobatan.karena dalilnya sangat kuat baik firman atau sunnah nabi.
karena sekarang banyak wanita yang takut atau merasa risih.moga dengan tulisan ini berguna bagi semuanya.amin wallahu'alambissawab

0 comments:

Post a Comment

 
Islam.com © 2010-2017. All Rights Reserved. Powered by Blogger
Top