Kadang-kadang naluri seksual anak muda bergejolak, lalu dia mengeluarkan sperma dengan tangannya untuk mengendorkan saraf dan menenangkan gejolaknya. Perbuatan ini dikenal dengan istilah “onani”. Untuk menghindarkan diri dari perbuatan onani setidaknya ada dua hal yang harus dipahami.
Pertama, harus memahami hukum melakukan onani. Menurut Dr Yusuf Al Qaradhawi dalam kitabnya al Halal wa Al Haram Fi Al Islam, mayoritas para ulama mengharamkan perbuatan onani. Seperti Madzhab Maliki, Syafi’i dan Zaidi. Argumentasi mereka akan pengharaman onani ini adalah bahwa Allah swt telah memerintahkan untuk menjaga kemaluan dalam segala kondisi kecuali terhadap istri dan budak perempuannya. Apabila seseorang tidak melakukannya terhadap kedua orang itu kemudian melakukan onani maka ia termasuk kedalam golongan orang-orang yang melampaui batas-batas dari apa yang telah dihalalkan Allah bagi mereka dan beralih kepada apa-apa yang diharamkan-Nya atas mereka. Dasarnya adalah firman Allah:
“dan orang-orang yang menjaga kemaluannya, kecuali terhadap isteri-isteri mereka atau budak yang mereka miliki; Maka Sesungguhnya mereka dalam hal ini tiada terceIa. Barangsiapa mencari yang di balik itu, Maka mereka Itulah orang-orang yang melampaui batas. (QS. Al Mu’minun: 5-7)
Akan tetapi Imam Ahmad bin Hanbal menganggap bahwa sperma adalah kelebihan sesuatu dari tubuh, karena itu boleh mengeluarkannya sebagaimana halnya memotong daging yang lebih. Pendapat ini juga dikuatkan oleh Ibnu Hazm. Para fuqaha Hanabilah mensyaratkan bolehnya onani ini dengan dua hal: Pertama, karena takut berbuat zina, kedua, karena tidak mampu menikah.
Pertama, harus memahami hukum melakukan onani. Menurut Dr Yusuf Al Qaradhawi dalam kitabnya al Halal wa Al Haram Fi Al Islam, mayoritas para ulama mengharamkan perbuatan onani. Seperti Madzhab Maliki, Syafi’i dan Zaidi. Argumentasi mereka akan pengharaman onani ini adalah bahwa Allah swt telah memerintahkan untuk menjaga kemaluan dalam segala kondisi kecuali terhadap istri dan budak perempuannya. Apabila seseorang tidak melakukannya terhadap kedua orang itu kemudian melakukan onani maka ia termasuk kedalam golongan orang-orang yang melampaui batas-batas dari apa yang telah dihalalkan Allah bagi mereka dan beralih kepada apa-apa yang diharamkan-Nya atas mereka. Dasarnya adalah firman Allah:
“dan orang-orang yang menjaga kemaluannya, kecuali terhadap isteri-isteri mereka atau budak yang mereka miliki; Maka Sesungguhnya mereka dalam hal ini tiada terceIa. Barangsiapa mencari yang di balik itu, Maka mereka Itulah orang-orang yang melampaui batas. (QS. Al Mu’minun: 5-7)
Akan tetapi Imam Ahmad bin Hanbal menganggap bahwa sperma adalah kelebihan sesuatu dari tubuh, karena itu boleh mengeluarkannya sebagaimana halnya memotong daging yang lebih. Pendapat ini juga dikuatkan oleh Ibnu Hazm. Para fuqaha Hanabilah mensyaratkan bolehnya onani ini dengan dua hal: Pertama, karena takut berbuat zina, kedua, karena tidak mampu menikah.
Menurut al Qaradhawi, kita dapat mengambil pendapat Imam Ahmad ketika syahwat sedang bergejolak dan dikhawatirkan akan terjatuh ke dalam perbuatan zina, seperti seorang pemuda yang sedang menuntut ilmu atau bekerja di negeri asing yang jauh dari tanah airnya, sedangkan hal-hal yang dapat merangsang syahwat banyak terdapat di depannya, dan dia khawatir akan berbuat zina. Maka tidaklah terlarang ia melakukan onani ini untuk memadamkan gejolak syahwatnya, dengan catatan tidak berlebihan dan tidak menjadikannya sebagai kebiasaan.
Kedua, harus memahami dampak negatifnya. Onani yang dilakukan terlalu sering dapat dikhawatirkan memicu terjadinya ejakulasi dini pada pria serta dapat melemahkan fisik.
Dalam kaca mata psikologi, masturbasi atau onani yang dilakukan secara berlebihan merupakan salah satu bentuk penyimpangan seksual. Dari aspek kesehatan, masturbasi atau onani, meskipun secara fisik tidak memiliki dampak negatif, namun akan berdampak buruk bagi psikologi pelaku, seperti perasaan bersalah dan berdosa.
Apabila perasaan bersalah atau berdosa dirasakan secara berlarut-larut oleh pelaku, maka dikhawatirkan akan menimbulkan gangguan fungsi seksual, termasuk ejakulasi dini atau yang lebih parah berakibat impoten. Tetapi secara umum onani tidak berpengaruh terhadap tubuh dan juga kualitas maupun kuantitas sperma. Tetapi sebagai seorang muslim, sebisa mungkin kita menghindari hal ini, mengingat banyaknya pendapat yang menyatakan bahwa onani adalah haram.
Tips Menghindari Onani
Cara untuk menghindari onani/masturbasi adalah, pertama, lakukan aktifitas fisik dan mental secara seimbang. Sibukkanlah diri anda dengan aktivitas-aktivitas yang bermanfaat, berdakwah dan beribadah. Kedua, hindarilah melihat sesuatu yang merangsang nafsu seksual seperti gambar atau video porno. Ketiga, rutinkan berpuasa sunnah. Keempat, jika sudah mampu untuk menikah, segeralah menikah.
Sikap yang lebih utama ialah mengikuti petunjuk Rasulullah SAW terhadap pemuda muslim yang belum mampu menikah agar banyak berpuasa. Karena puasa dapat mendidik kehendaknya mengajari kesabaran, menguatkan mental taqwa dan merasa diawasi oleh Allah.
Beliau bersabda: “Wahai para pemuda! Barang siapa diantara kalian sudah mempunyai kemampuan maka hendaklah kalian menikah, karena menikah lebih dapat menundukkan pandangan dan lebih dapat memelihara kemaluan. Dan barang siapa yang belum mampu, maka hendaklah dia berpuasa, karena puasa merupakan perisai baginya.” (HR. Bukhari)
Wallahu a’lam bisshawab
0 comments:
Post a Comment