Pernikahan merupakan suatu pekerjaan yang sangat di anjurkan oleh Rasulullah saw seperti sabda baginda rasul
"Di riwayatkan dari Sa'd bin abi waqqas ra dia berkata Nabi sawtidak mengizinkan Ustman bin Mazhun membujang .seandainya Rasulullah saw mengizinkan niscaya kami akan mengebiri diri kami(hadis riwayat Al-Bukhari ra)"
note"mengebiri=membunuh nafsu seksual untuk selamanya dengan memutus saluran tertentu"
Dan pernikahan dalam syariat islam adalah sesuatu yang sangat sakral dan suci.Islam memberikan legelitas sah hubungan antara dua insan yang berlainan jenis lewat proses akad nikah yang disebut ijab qabul.Aqad nikah merupakan satu lambang sebuah ikatan yang sangat kuat artinya tidak boleh ada yang minta untuk di putuskan atau di bubarkan.jadi akad nikah bukan seperti sebuah maumalah barang dagangan yang sangat mudah untuk di putuskan atau di batalkan.
hakikat sebuah penikahan seperti yang di isyaratkan Allah dalam firmannya
وَكَيْفَ تَأْخُذُونَهُ وَقَدْ أَفْضَىٰ بَعْضُكُمْ إِلَىٰ بَعْضٍ وَأَخَذْنَ مِنكُم مِّيثَاقًا غَلِيظًا
Bagaimana kamu akan mengambilnya kembali, padahal sebagian kamu telah bergaul (bercampur) dengan yang lain sebagai suami-isteri. Dan mereka (isteri-isterimu) telah mengambil dari kamu perjanjian yang kuat.(Qs 2:21)
Seorang istri yang meminta cerai kepada suaminya di pandang sangatlah tidak baik bahkan sangat di larang dalam agama ,kecuali bila ada alasan yang sangat kuat dan yang di benarkan hukum agama(syar'i).seorang istri yang meminta cerai kepada suaminya tanpa alasan yang kuat(syar'i) tidak akan dekat dengan bau surga,pada hal bau surga itu jarak satu tahun perjalanan sudah tercium.
seperti sabda Nabi Muhammad saw
"Siapapun yang meminta cerai kepada suaminya tanpa suatu sebab,maka haram baginya bau surga"(hadis riwayat ash-Habus sunan dan Tirmidzi)
Seorang istri boleh meminta cerai kepada suami atau mempasakhkan suami jika alasan yang sangat kuat(syar'i) misalkan jiwa seorang istri terancam,atau suami tersebut suka judi,pemabuk,perampok atau tidak peduli dengan keluarganya atau yang lebih jelas jika seorang suami sudah tiga bulan berturut-turut tidak memberikan nafkah lahir dan nafkah bathin.
Atau seorang istri boleh bercerai atau minta cerai kesuami walau tidak ada alasan yang kuat atau rumah tangga baik-baik aja yang penting si suami ikhlas melakukannya atau dengan meminta upah atau bayaran"misalkan seorang istri meminta cerai pada suaminya, dengan dia berkata mas maukah mas menceraikan saya,kalau mas mau menceraikan saya akan saya bayar dengan beberapa rupiah dan si suami setuju dan ikhlas melakukan maka itu boleh di lakukan namun cara cerai yang separti ini ganjarannya tidak boleh rujuk kembali sampai kapanpun walau si istri sudah pernah menikah dan bercerai lagi.jadi tetap suami istri yang melakukan perceraian yang seperti ini haram untuk rujuk.
Dalam memutuskan ikatan pernikahan memang sangat mudah ,tapi dampaknya akan sangat luas atau terasa dan akan menjadi beban pisikologis,seperti bagaimana dan apa yang terjadi setelah bercerai,masa depan anak-anak yang masih membutuhkan kasih sayang dari kedua orang tuanya,mungkin untuk orang tua mudah setelah bercerai bisa melakukan pernikahan yang lain tapi si anak tidak aka pernah mendapatkan kasih sayang yang sama lagi kala orang tuanya masih lengkap,perceraian itu adalah upaya yang paling terakhir di lakukan oleh suami ataupun oleh seorang istri,walaupun perceraian itu di halalkan oleh hukum agama namun sangatlah di benci oleh Allah swt(apabila terjadi perceraian maka a'rsy nya Allah itu bergetar)
saya tetap mengingatkan kepada seluruh ibu bapak jangan sampai terjadi perceraian walau ada celah dalam agama untuk bisa melakukannya.amin
Assalamu'alaikum Wr.Wb.
ReplyDeleteterima kasih atas penjelasannya....
dengan penjelasan ini, betapa ruginya kita bila pernikahan diakhiri perceraian.
semoga kita masih dalam lindungan ALLAH SWT.
Wassalamu'alikum Wr.Wb
sama-sama semoga terus seperti itu aaamiii
Delete