Tidak ada perbedaan pendapat  di kalangan ahli fikih  bahwa seorang laki-laki  boleh melihat  wanita yang bukan muhrimnya  pada saat memberikan kesasian untuk atau atas dirinya  wanita tersebut.sebagai bentuk  tanggung jawab  dan pelaksanaan  atas kewajibannya.

Kebolehannya seorang laki-laki boleh melihat wanita yang bukan muhrimnya  telah di tunjukkan dalam Al-Qur'an maupun sunnah nabi. sepeti firman Allah Ta'al berikut:
 يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا كُونُوا قَوَّامِينَ بِالْقِسْطِ شُهَدَاءَ لِلَّـهِ وَلَوْ عَلَىٰ أَنفُسِكُمْ أَوِ الْوَالِدَيْنِ وَالْأَقْرَبِينَ ۚ إِن يَكُنْ غَنِيًّا أَوْ فَقِيرًا فَاللَّـهُ أَوْلَىٰ بِهِمَا ۖ فَلَا تَتَّبِعُوا الْهَوَىٰ أَن تَعْدِلُوا ۚ وَإِن تَلْوُوا أَوْ تُعْرِضُوا فَإِنَّ اللَّـهَ كَانَ بِمَا تَعْمَلُونَ خَبِيرًا
Wahai orang-orang yang beriman, jadilah kamu orang yang benar-benar penegak keadilan, menjadi saksi karena Allah biarpun terhadap dirimu sendiri atau ibu bapa dan kaum kerabatmu. Jika ia kaya ataupun miskin, maka Allah lebih tahu kemaslahatannya. Maka janganlah kamu mengikuti hawa nafsu karena ingin menyimpang dari kebenaran. Dan jika kamu memutar balikkan (kata-kata) atau enggan menjadi saksi, maka sesungguhnya Allah adalah Maha Mengetahui segala apa yang kamu kerjakan


Letak dalil dari ayat tersebut adalah  bahwasanya tidak ada jalan  bagi saksi uuntuk  memberikan kesaksian  yang di wajibkan atas dirinya  kecuali dengan melihat  secara benar terhadap apa yang dia berikan  kesaksian untuk atau atas dirinya ,serta berpegang teguh   pada kesaksian nya sekalipun  yang dilihat itu aurat wanita.

Dan diriwawyatkan dari Abu Hurairah ra bahwwa  Sa'ad binUbadah ra"wahai  Rasulullah ,jika aku aku mendapatkan  bersama istriku seorang  laki-laki(berzina),apakah aku harus menangguhnya  sehingga aku membawa  empat orang saksi?Beliau menjawab "ya".

Letak dalil dari hadis di atas  adalah bahwa  hadist tersebut mengisyyaratkan :bahwa dalam kesaksian terhadapperistiwaa perzinaan itu disyaratkan harus disaksikan oleh empat orang saksi .Dan tidak mungkin mereka memberikan kesaksian secara menyakinkan yang bisa di terima ,kecuali dengan penglihatan yang benar terhadap kedua kemaluan.Dan jelas-jelas bisa di percaya kesaksian tersebut.Dan itu ,berarti  menunjukkan di bolehkannya orang laki-laki melihat  wanita yang bukan mahramnya  untuk kepentingan  memberikan kesaksian  untuk atau  atas dirinya ,sebagai  bentuk  pelaksanaan kewajiban  sekalipun melihat aurat.
Dan jelalah sebats mana seorang laki-laki boleh melihat  aurat wanita ataupun wanita boleh melihat aurat laki-laki walaupun mereka bukan mahramnya,di karenakan untuk kepentngan penegakan keadilan atau  yang lainnya yang penting sesua dengan syara' agama.moga bermanfaat wallah hu'alam bissawab amin

0 comments:

Post a Comment

 
Islam.com © 2010-2017. All Rights Reserved. Powered by Blogger
Top