Tidak ada perbedaan pendapat di kalangan ahli fikih bahwa seorang laki-laki boleh melihat wanita yang bukan muhrimnya pada saat memberikan kesasian untuk atau atas dirinya wanita tersebut.sebagai bentuk tanggung jawab dan pelaksanaan atas kewajibannya.
Kebolehannya seorang laki-laki boleh melihat wanita yang bukan muhrimnya telah di tunjukkan dalam Al-Qur'an maupun sunnah nabi. sepeti firman Allah Ta'al berikut:
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا كُونُوا قَوَّامِينَ بِالْقِسْطِ شُهَدَاءَ لِلَّـهِ وَلَوْ عَلَىٰ أَنفُسِكُمْ أَوِ الْوَالِدَيْنِ وَالْأَقْرَبِينَ ۚ إِن يَكُنْ غَنِيًّا أَوْ فَقِيرًا فَاللَّـهُ أَوْلَىٰ بِهِمَا ۖ فَلَا تَتَّبِعُوا الْهَوَىٰ أَن تَعْدِلُوا ۚ وَإِن تَلْوُوا أَوْ تُعْرِضُوا فَإِنَّ اللَّـهَ كَانَ بِمَا تَعْمَلُونَ خَبِيرًا
Wahai orang-orang yang beriman, jadilah kamu orang yang benar-benar penegak keadilan, menjadi saksi karena Allah biarpun terhadap dirimu sendiri atau ibu bapa dan kaum kerabatmu. Jika ia kaya ataupun miskin, maka Allah lebih tahu kemaslahatannya. Maka janganlah kamu mengikuti hawa nafsu karena ingin menyimpang dari kebenaran. Dan jika kamu memutar balikkan (kata-kata) atau enggan menjadi saksi, maka sesungguhnya Allah adalah Maha Mengetahui segala apa yang kamu kerjakan
Letak dalil dari ayat tersebut adalah bahwasanya tidak ada jalan bagi saksi uuntuk memberikan kesaksian yang di wajibkan atas dirinya kecuali dengan melihat secara benar terhadap apa yang dia berikan kesaksian untuk atau atas dirinya ,serta berpegang teguh pada kesaksian nya sekalipun yang dilihat itu aurat wanita.
Dan diriwawyatkan dari Abu Hurairah ra bahwwa Sa'ad binUbadah ra"wahai Rasulullah ,jika aku aku mendapatkan bersama istriku seorang laki-laki(berzina),apakah aku harus menangguhnya sehingga aku membawa empat orang saksi?Beliau menjawab "ya".
Letak dalil dari hadis di atas adalah bahwa hadist tersebut mengisyyaratkan :bahwa dalam kesaksian terhadapperistiwaa perzinaan itu disyaratkan harus disaksikan oleh empat orang saksi .Dan tidak mungkin mereka memberikan kesaksian secara menyakinkan yang bisa di terima ,kecuali dengan penglihatan yang benar terhadap kedua kemaluan.Dan jelas-jelas bisa di percaya kesaksian tersebut.Dan itu ,berarti menunjukkan di bolehkannya orang laki-laki melihat wanita yang bukan mahramnya untuk kepentingan memberikan kesaksian untuk atau atas dirinya ,sebagai bentuk pelaksanaan kewajiban sekalipun melihat aurat.
Dan jelalah sebats mana seorang laki-laki boleh melihat aurat wanita ataupun wanita boleh melihat aurat laki-laki walaupun mereka bukan mahramnya,di karenakan untuk kepentngan penegakan keadilan atau yang lainnya yang penting sesua dengan syara' agama.moga bermanfaat wallah hu'alam bissawab amin
0 comments:
Post a Comment