Ya boleh di bolehkan bagi seorang wanita dan juga orang yang lain untuk menangisi sang manyit, asal tanpa di sertai dengan  suara keras(tinggi) dan juga teriakan  serta penyobekan  baju,memukul-mukul pipi dan lain sebagainya.
Dan  dalil-dalil yang  yang melindasi di perbolehkannya menangis dalam  keadaan seperti ini  adalah sangat banyak sekali yang di antaranya adalah"
"Bahwa Nabi saw pernah menangisi  kematian Ibrahim seraya berucap'sesungguhnya mata akan  meneteskan airnya,hati bersedih,dan janganlah mangatakan ,kecuali apa yang di ridhai rabb kami.Dan sessungguhnya dengan kepergian mu wahai Ibrahim  bener-bener aku termasuk  orang yang bersedih"(HR Bukhari).
Dan juga  Nabi saw pernah menjenguk Sa'ad bin Ubadah lalu beliau menangisi  seraya berkata"Sesungguhnya Allah tidak akan  mengazab karena tetesanair mata,tidak juga karena kesedihan hati,tetapi dia mengazab karena ini-dan beliau mengisaratkan kelisannya-atau mengasihi(HR Bukhari dan Muslim)
Juga  hadist yang menyebutkan :bahwa mata Nabi pernah  menetes air atas kematian  tiga orangn sahabatnya yang terbunuh pada perang Mu'tash yakni Zait bin Haritsah,ja'far bin Abi Thalib dan Abdullah bin Rawahah sebagai mana yang di tegaskan dalam kita shahih
Di antara hadis yang lain adalah bahwa Nabi saw  pernah menangisi atas  putrinya yang meninggal dunia ,dan kedua mata beliaupun meneteskan  airnya
Beliau juga pernah menangisi  atas kematian anak laki-laki putrinya.,lalu Sa'ad bin Ubadah bertanya"Apa air mata ini wahai Rasulullah saw?:Beliau menjawab "ini adalah rahmat yang di jadikan oleh Allah  di dalam hati hamba-hambaNya.sesungguhnya Allah  hanya mengasihi  orang-orang yang penih kasih saja di antara hamba-hambaNy".
Kemudia rasulullah sangat melarang dan membencinya ,Bagi kaum wanita dan juga yang lainnya jika ada kematia menangisi sanga manyit dengan suara yang sangat keras(tinggi) dan juga memukul-mukul pipiny atau dirinya serta menghancurkan benda benda yang ada di sekitarnya atau menyobek-nyobek kain atau baju seperti sabda Rasulullah "sesungguhnya seorang manyit akan di azab oleh tangisan  orang-orang ynag masih hidup".
Berdasarkan hadis ini maka kita sebagai kaum wanita atau yangg lainnya di larang (haram) menabgisi sang manyit.walla hu'alm,moga jita terjaga dari yang demikian,amin

0 comments:

Post a Comment

 
Islam.com © 2010-2017. All Rights Reserved. Powered by Blogger
Top