Ya boleh di bolehkan bagi seorang wanita dan juga orang yang lain untuk menangisi sang manyit, asal tanpa di sertai dengan suara keras(tinggi) dan juga teriakan serta penyobekan baju,memukul-mukul pipi dan lain sebagainya.
Dan dalil-dalil yang yang melindasi di perbolehkannya menangis dalam keadaan seperti ini adalah sangat banyak sekali yang di antaranya adalah"
"Bahwa Nabi saw pernah menangisi kematian Ibrahim seraya berucap'sesungguhnya mata akan meneteskan airnya,hati bersedih,dan janganlah mangatakan ,kecuali apa yang di ridhai rabb kami.Dan sessungguhnya dengan kepergian mu wahai Ibrahim bener-bener aku termasuk orang yang bersedih"(HR Bukhari).
Dan juga Nabi saw pernah menjenguk Sa'ad bin Ubadah lalu beliau menangisi seraya berkata"Sesungguhnya Allah tidak akan mengazab karena tetesanair mata,tidak juga karena kesedihan hati,tetapi dia mengazab karena ini-dan beliau mengisaratkan kelisannya-atau mengasihi(HR Bukhari dan Muslim)
Juga hadist yang menyebutkan :bahwa mata Nabi pernah menetes air atas kematian tiga orangn sahabatnya yang terbunuh pada perang Mu'tash yakni Zait bin Haritsah,ja'far bin Abi Thalib dan Abdullah bin Rawahah sebagai mana yang di tegaskan dalam kita shahih
Di antara hadis yang lain adalah bahwa Nabi saw pernah menangisi atas putrinya yang meninggal dunia ,dan kedua mata beliaupun meneteskan airnya
Beliau juga pernah menangisi atas kematian anak laki-laki putrinya.,lalu Sa'ad bin Ubadah bertanya"Apa air mata ini wahai Rasulullah saw?:Beliau menjawab "ini adalah rahmat yang di jadikan oleh Allah di dalam hati hamba-hambaNya.sesungguhnya Allah hanya mengasihi orang-orang yang penih kasih saja di antara hamba-hambaNy".
Kemudia rasulullah sangat melarang dan membencinya ,Bagi kaum wanita dan juga yang lainnya jika ada kematia menangisi sanga manyit dengan suara yang sangat keras(tinggi) dan juga memukul-mukul pipiny atau dirinya serta menghancurkan benda benda yang ada di sekitarnya atau menyobek-nyobek kain atau baju seperti sabda Rasulullah "sesungguhnya seorang manyit akan di azab oleh tangisan orang-orang ynag masih hidup".
Berdasarkan hadis ini maka kita sebagai kaum wanita atau yangg lainnya di larang (haram) menabgisi sang manyit.walla hu'alm,moga jita terjaga dari yang demikian,amin
0 comments:
Post a Comment