Apa itu zhihar kalau di lihat dari artinya zhihar itu adalah Ucapan seorang suami terhadap istrinya bahwa engkau seperti pungung ibuku.Kalau di  lihat dari makan yang tersembunyia adalah maknanya menyamakan anggaota tubuh istri dengan muhrimnya. Zhihar itu ucapan bukan menulis atau dalam hati (jadi kalau udah di ucapkan maka berti itu zhihar) hampir sama seperti istilah dalam perceraian juga harus di ucapkan baru di katakan talak yang beda  kalau mentalak bisa lewat tulisan yang menjurus kepada talak contohnya (jika engkau membaca........maka engkau tertalak)Namun di dalam zhihar tidak berlaku yang seperti ini (tulisan)

Ucapan zhihar biasa terjadi waktu duduk leha sambil memandang istri maka biasanya iblis akan datang dengan berbagai cara salah satunya dengan ucapan zhihar.Apa saja ucapan zhihar itu ? Ucapan zhihar itu banyak seperti yang di sebut di ata zhihar itu menyamakan anggota tubuh sang istri dengan  anggota tubuh muhrimnya,contoh ucapan zhihar 
  • punggumu seperti punggung ibuku 
  • tanganmu bagaikan tangan adiku
  • atau wajahmu mirip dengan saudaraku dan sebagainya
Banyak lagi perkataan yang membawa kita pada zhihar poko suatu perkatan yang menyamakan bentuk atau rupa sang istri dengan yang muhrinya(muhrim sang suami)muhrim disini adalah muhrimnya sang suami danmuhrim itu adalah orang orang yang tidak bisa di nikahi oleh sang suami atau orang-orang yang tidak membatalkan wuduk kita(suami).
Untuk Dalilnya bahwa ucapan zhihar itu di haramkan ada di dalam Al-Qur'an surat Al-Mujadilah 2 sampai ayat 4,untuk ayat duanya bisa di baca disini .


Berdasarkan dalil-dalil di atas maka hukum zhihar itu adalah HARAM maka sebagai seorang suami harus berhati-hati dalam hal ini karena ganjarannya sangat jelas bagi penzhihar yaitu neraka jahannam walau terlihat sangat sepele tapi  besar akibatnya,
Karena ketidak ketahuan kita maka Allah memaafakan bagi yang telah melakukan zhihar tanpa mengetahui atau tidak ada ilmu tentang zhihar maka hukumnya hanya wajib belajar tidak di kenakan hukm zhihar tapi bagi yang mengetahui tentang zhihar dan melakukan zhihar dengan tidak sengaja atau dengan sengaja,maka hukumnya adalah HARAM  maka wajib bertaubat kepada Allah dan cara bertaubatnya adalah sama dengan orang-orang yang telah melakukan jima(bersetubuh dengan istri ,atau mengeluarkan mani pada siang hari di bulan ramadhan) yaitu Memerdekakan budak jika masi di temikan budak,kalau ketiadaan budak maka wajib berpuasa dua bulan penuh tanpa selang seharipun(kalau terselang sehari maka wajib mengulang kembali ke awal) jika tidak mampu berpuasa dua bulan penuh berturut-turut maka wajib memberikan makanan kepada  orang miskin sebanyak enam puluh orang miskin(60 orang miskin).Hal ini sebagaimana firman Allah di dalam Al-Qur'an surat Al-Mujadilah ayt 3 dan 4.Untuk firman Allah silahkan baca disini


Untuk kita sumua sang suami jangan sampai kita melakukan satu hal yang kita anggap sepele namun sangatlah besar akibatnya dan berhati-hatilah jangan sampai kita menjadi pembuat kemungkaran di muka bumi Allah dengan kita malas menutut ilmu dan akhirnya kita melakukan suatu hal yang sangat di haramkan agama kita(islam) di sebabkankan ketidak ketahuan kita ataupun kita udah tahu namun lupa atau sengaja melakukannya.Demikianlah  sedikit pengetahuan admin tentang zhihar ini moga menjadi bermamfaat bagi kita semua.amin




0 comments:

Post a Comment

 
Islam.com © 2010-2017. All Rights Reserved. Powered by Blogger
Top