khitan merupakan perbuatan yang sunnah yang sudah di lakukan sejak zaman nabi- nabi terdahulu,yang dimaksud dengan khitan yakni memotong sebagian (sedikit)daging  yang ada di alat kelamin baik laki-laki maupun perempuan.kalau laki-laki yang di potong adalah kulitt(kulub)yang menutupi  zakarr sedangkan perempaun ujungnya klitoris yang di potong.
adapun kegunaan sunnat adalah agar tehindar dari bakteri atau kuman yang yang ada di ujung  zakar(untuk laki-laki),kalau untuk perempuan  banyak yang mengatakan tidak berfungsi sunntnya karena klitoris  berada di luar dari varej(kelamin wanita)
banyak pendapat yang mengatakan tentang  berkhitan ini menurut ibnu hajar al-'Asqqlani ada dua pendapat tentang hukum khitan .pendapat pertama menyatakan  bahwa khitan itu wajib baikm untuk laki-laki ataupun permpuan.pendapat ini di pelopori  oleh imam syafi'i dan sebagaian besar  ulama  mazhabnya.pendapat kedua mengatakan khitan itu tidak wajib .pendapat inni manyoritas  ulama dan sebagain ulama  mazhab syafi'i.ibnur hajar melanjutkan bahwa khitan bagi wanita  dalam mzhab syafi'i sekalipun ,pada prakteknya ada perbedaan pendapat.Ada yang mengatakan bhwa  khitan wajib bagi seluruh perempuan.namun ada juga yang mengatakan bahwa ia wajib  hanya bagi perempuan  yang  klitorisnya yang  cukup menonjol(panjang)seperti perempuan daerah timur,bahkan sebagin ulama mazhab syafi'i juga ada yang mengatakan  bahwa khitan perempuan tidak wajjib.
Ulamakentemporer.Mahmud syaltun mengatakan bahwa khitan ,baik untuk laki-laki dan perempuan,tidak terkait secara langsung dengan teks-teks agama karena tidak satu hadis  shahih pun yang bebicara  mengenai khitan.dan bahwa alasan yang di kemukakan oleh para ulama sangatlah lemah.Dalam ilmu fiqih mengakomodasi  lewat kaida bahwa melukkkkai meklhuk hidup  di perboleh apabila menbawa pada kemaslahatan yang di peroleh darinya.
Khitann bagi laki-laki yang mengikut mzhab  hanafi dan maliki adalah sunnah mu'akkad(sunnah  yang dekat kepada wajib)dan bagi perempuan adalah suatu kemuliaan,disunnahkan untuk tidak berlebihan  sehingga bibir vaginanya  tidak terpotong  agar tetap mudah merasakan  kenikmatan jima'(bersetubuh).
walaupun banyak pendapat yang saling berbeda tapi tidak ada yang melarang khitan jadi khitan itu sangta bagus bagi kesehatan alat kelamin baiklaki-laki  ataupun perempuan karena sesuatu yang telah di lakukan oleh para nabi pasti akan membawa pada keslahatan untuk pengikutnya.amin

0 comments:

Post a Comment

 
Islam.com © 2010-2017. All Rights Reserved. Powered by Blogger
Top