khitan merupakan perbuatan yang sunnah yang sudah di lakukan sejak zaman nabi- nabi terdahulu,yang dimaksud dengan khitan yakni memotong sebagian (sedikit)daging yang ada di alat kelamin baik laki-laki maupun perempuan.kalau laki-laki yang di potong adalah kulitt(kulub)yang menutupi zakarr sedangkan perempaun ujungnya klitoris yang di potong.
adapun kegunaan sunnat adalah agar tehindar dari bakteri atau kuman yang yang ada di ujung zakar(untuk laki-laki),kalau untuk perempuan banyak yang mengatakan tidak berfungsi sunntnya karena klitoris berada di luar dari varej(kelamin wanita)
banyak pendapat yang mengatakan tentang berkhitan ini menurut ibnu hajar al-'Asqqlani ada dua pendapat tentang hukum khitan .pendapat pertama menyatakan bahwa khitan itu wajib baikm untuk laki-laki ataupun permpuan.pendapat ini di pelopori oleh imam syafi'i dan sebagaian besar ulama mazhabnya.pendapat kedua mengatakan khitan itu tidak wajib .pendapat inni manyoritas ulama dan sebagain ulama mazhab syafi'i.ibnur hajar melanjutkan bahwa khitan bagi wanita dalam mzhab syafi'i sekalipun ,pada prakteknya ada perbedaan pendapat.Ada yang mengatakan bhwa khitan wajib bagi seluruh perempuan.namun ada juga yang mengatakan bahwa ia wajib hanya bagi perempuan yang klitorisnya yang cukup menonjol(panjang)seperti perempuan daerah timur,bahkan sebagin ulama mazhab syafi'i juga ada yang mengatakan bahwa khitan perempuan tidak wajjib.
Ulamakentemporer.Mahmud syaltun mengatakan bahwa khitan ,baik untuk laki-laki dan perempuan,tidak terkait secara langsung dengan teks-teks agama karena tidak satu hadis shahih pun yang bebicara mengenai khitan.dan bahwa alasan yang di kemukakan oleh para ulama sangatlah lemah.Dalam ilmu fiqih mengakomodasi lewat kaida bahwa melukkkkai meklhuk hidup di perboleh apabila menbawa pada kemaslahatan yang di peroleh darinya.
Khitann bagi laki-laki yang mengikut mzhab hanafi dan maliki adalah sunnah mu'akkad(sunnah yang dekat kepada wajib)dan bagi perempuan adalah suatu kemuliaan,disunnahkan untuk tidak berlebihan sehingga bibir vaginanya tidak terpotong agar tetap mudah merasakan kenikmatan jima'(bersetubuh).
walaupun banyak pendapat yang saling berbeda tapi tidak ada yang melarang khitan jadi khitan itu sangta bagus bagi kesehatan alat kelamin baiklaki-laki ataupun perempuan karena sesuatu yang telah di lakukan oleh para nabi pasti akan membawa pada keslahatan untuk pengikutnya.amin
0 comments:
Post a Comment