Menembok ataupun memagar kuburan tidak di anjurkan  oleh rasulullah saw karena termasuk perbuatan mubah bahkan akan jadi haram bila kita menembok kuburan yang keberadaanya di  tanah wakaf,karena tanah wakaf milik semua warag(orang)mubah atau mubazir di atas tanah sendiri karena orangyang sudah mati tidak perlu tembok ataupun pagar kuburan tapi yang dia inginkan bacaan al-quran dari sanak saudarnya.dan akan haram bila di bangun di atasnya beton atau pagar yang tinggi dan disertai dengan membuat patung orang yang sudah meninggal tersebut sebagai mana yang dilakuan pada zaman jahiliyah  sebagaiman  yang dimaksud dengan hadis yang dibawah ini                                                                                         Terdapat didalam sunnah shahihah tentang larangan menembok kuburan, meninggikan, menghiasi dan membuat bangunan diatasnya. Alasannya adalah khawatir dapat memunculkan fitnah yaitu menjatuhkan manusia kedalam perbuatan syirik berupa sikap berlebih-lebihan terhadap mereka yang didalam kuburan itu dan mengalihkan peribadahan kepada mereka, sebagaimana dilakukan oleh orang-orang Yahudi dan Nasrani sebelumnya dan sebagaimana terjadi pula di sebagian kaum muslimin di zaman kita dan alasan lainnya juga adalah menyia-nyiakan dana di tempat yang tidak bermanfaat.Diriwayatkan Jamaah kecuali Bukhari bahwa Ali bin Abi Thalib pernah mengutus Abu al Hayyaj al Asadiy dan berkata; "Maukah kamu aku utus sebagaimana Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam telah mengutusku? Hendaklah kamu jangan meninggalkan patung-patung kecuali kamu hancurkan, dan jangan pula kamu meninggalkan kuburan kecuali kamu ratakan."Akan tetapi jika adanya kebutuhan memagari kuburan untuk menjaganya dari binatang buas atau hilang disapu banjir atau lainnya maka tidaklah ada kesempitan melakukannya dengan syarat sesuai dengan ukuran darurat atau kebutuhannya karena keadaan darurat diukur sesuai dengan ukurannya. Jika keadaan mendesak itu membutuhkan pagar sejengkal saja maka haruslah sebatas itu dan tidak melebihkannya.                                                                                                     Adapun meninggikan pagar untuk menjadikan kuburan itu bisa dikenali maka tidaklah disyariatkan bahkan termasuk dalam keumuman yang dilarang karena untuk menjadikan kuburan agar bisa dikenali dimungkinkan dengan cara yang lain. Namun jika hal itu muncul karena mengikuti tujuan menjaga kuburan dari banjir atau sejenisnya maka tidaklah ada kesempitan, sabagimana keterang yang diatas mubah saja jadinya(boleh aja asal tanah sendiri atau tanah yang kita bayar pajaknya atau sewanya seperti di kota-kota)

0 comments:

Post a Comment

 
Islam.com © 2010-2017. All Rights Reserved. Powered by Blogger
Top