أُحِلَّ لَكُمْ لَيْلَةَ الصِّيَامِ الرَّفَثُ إِلَىٰ نِسَائِكُمْ ۚ هُنَّ لِبَاسٌ لَّكُمْ وَأَنتُمْ لِبَاسٌ لَّهُنَّ ۗ عَلِمَ اللَّـهُ أَنَّكُمْ كُنتُمْ تَخْتَانُونَ أَنفُسَكُمْ فَتَابَ عَلَيْكُمْ وَعَفَا عَنكُمْ ۖفَالْآنَ بَاشِرُوهُنَّ وَابْتَغُوا مَا كَتَبَ اللَّـهُ لَكُمْ ۚ وَكُلُوا وَاشْرَبُوا حَتَّىٰ يَتَبَيَّنَ لَكُمُ الْخَيْطُ الْأَبْيَضُ مِنَ الْخَيْطِ الْأَسْوَدِ مِنَ الْفَجْرِ ۖ ثُمَّ أَتِمُّوا الصِّيَامَ إِلَى اللَّيْلِ ۚ وَلَا تُبَاشِرُوهُنَّ وَأَنتُمْ عَاكِفُونَ فِي الْمَسَاجِدِ ۗ تِلْكَ حُدُودُ اللَّـهِ فَلَا تَقْرَبُوهَا ۗ كَذَٰلِكَ يُبَيِّنُ اللَّـهُ آيَاتِهِ لِلنَّاسِ لَعَلَّهُمْ يَتَّقُونَ
Dihalalkan bagi kamu pada malam hari bulan puasa bercampur dengan isteri-isteri kamu; mereka adalah pakaian bagimu, dan kamupun adalah pakaian bagi mereka. Allah mengetahui bahwasanya kamu tidak dapat menahan nafsumu, karena itu Allah mengampuni kamu dan memberi maaf kepadamu. Maka sekarang campurilah mereka dan ikutilah apa yang telah ditetapkan Allah untukmu, dan makan minumlah hingga terang bagimu benang putih dari benang hitam, yaitu fajar. Kemudian sempurnakanlah puasa itu sampai (datang) malam, (tetapi) janganlah kamu campuri mereka itu, sedang kamu beri'tikaf dalam mesjid. Itulah larangan Allah, maka janganlah kamu mendekatinya. Demikianlah Allah menerangkan ayat-ayat-Nya kepada manusia, supaya mereka bertakwa.(QS 2:187)
Dalam ayat ini mengandung arti fajar yang maksudnya untuk salat subuh ,dan itu merupakan  bata akhir aktivitas  yang halal di lakukan  seperti makan minum dan berhubungan suami istri di malam hari (puasa).
Sekiranya seorang atau suami istri  baru menyelesaikan kegiatan  yanh halal itu persis pada batas waktu  tersebut maka  tidak ada kesalahan apa-apa yang di perbuat  apa lagi haram.Dalam keadaan jenabah  halal untuk memberi  atau beraktivitas  yang lain kecuali beribadah kepada Allah swt. dan juga tidak boleh tiddur kecuali kalau berwudu seperti hadis nabi saw
"seseorang yang dalam keadaan junub atau setelah selesai bersetubuh (berseggama)jangan lah tidur sebelum dia berwudu"(hadis riwayat Al-Bukhari ra)

seperti Hadis Nabi yang di riwayatkan Aisyah ra"bahwa Rasulullah saw pernah bersabda"bahwa Nabi saw pada waktu subuh  dalam keadaan junub sedang dia berpuasa,lalu beliau mandi"(hadis riwayat Al-Bukhari ra)
Dalam hadis ini dapat di pahami bahwa mandi  janabah pada pagi (subuh)malam bulan ramadhan  atau malam yang lain bukan untuk menghindari haramnya beraktivitas yang lainnya,tetapi untuk keperluan salat subuh.
Oleh karena itu silahkan kita melakukan aktivitas yang bukan ibadah  walau kita dalam keadaan junub (janabah) karena tidak haram melakukannya.namun jika kita risih  dan tidak terbiasa dalamkeadaan junub  maka silahkan mandi junub terlebih dahulu karena itu lebih baik,amin

0 comments:

Post a Comment

 
Islam.com © 2010-2017. All Rights Reserved. Powered by Blogger
Top