Thaharah adalah bersuci  kalau di artikan menurut kata namun kalau di artikan menurut syara' maka thaharah adalah membesihkan sesuatu najis dengan air yang suci lagi mensucikan dengan sebenar benar nya sampai hilang rasanya ,baunya  dan warannya tanpa harus memamakai sabun atau zat yang lain.
Dalam berbuat amal ibadah tidak lepas dari thaharah ya itu bersuci karena tidak akan di terima ibadah seseorang jika thaharahnya salah atau tidak sempurna bersucinya.
Taharah itu dengan apa saja yang bisa di lakukan?thaharah bisa menggunakan antara lain
  • Dengan air yang suci mensucikan
  • Dengan Daun 
  • Dengan batu
  • Atau dengan benda yang lain yang tersebut di ata separti kayu atau tisu asala jangan dengan tulang.
Namun disini saya hanya ingin membicarakan thaharah dengan air yang suci mensucikan sedangkan yang lainnya akan kita bahas di waktu yang lain.
Jenis air yang suci mensucikan
  • Air hujan(termasuk air salju)
  • Air mata air
  • Air sungai 
  • Air laut
  • Air embun
Jenis air yang suci tidak mensucikan
  • Air tebu
  • Air kelapa 
  • Air nira
  • Air Musta'mal
  • dan sebagainya yang sejenis dengannya...
Air yang suci lagi mensucikan adalah air  yang sekurang-kurangnya  jika air yang di tampung tidak boleh kurang dari pada dua kulah(kira kira luas kolamnya atau penampungan yang terbuka 90x90x90 cm) artinya air tersebut bisa di gunakan tanpa harus dengan ciduk atau alat untuk mengambilnya,namun bila kita menampung air dari PDAM langsung tower tidak mesti harus selebar yang di sebutkan dia atas karena kita memakainya dengan menggunakan kran atau shower jadi air itu tetap suci mensucikan walau tidak mencapai dua kulah,
Atau air yang belum di pergunakan untuk bertharah atau untuk mandi atau untuk wudhuk.

Kemudian juga ada air yang suci mensucikan namun berubah menjadi najis,Jika ada suatu najis yang jatuh kedalam air yang suci mensucikan,lalu salah satu sifat air itu(waran,rasa,dan baunya)mengalami perubahan.Dalam keadaan seperti ini air tersebut menjadi najis,namun bila ada najis yang jatuh ke dalam air yang suci lagi mnesucikan tetapi tidak merubah salah satu sifat atau tidak merubah sifat air tersebut maka air tersebut masih suci mensucikan,dan najis yang jatuh tersebut tinggal di singkirkan dan pergunakanlah air tersebut.

Demikianlah sedikit uraian tentang Air yang suci lagi mensucikan untuk berthaharah,Kalau ada yng kurang jelas boelh di koment dengan sopan dan jangan SPAM terima kasih Wassalam.........








Next
This is the most recent post.
Previous
Older Post

0 comments:

Post a Comment

 
Islam.com © 2010-2017. All Rights Reserved. Powered by Blogger
Top