Pada dasarnya undian diperbolehkan untuk menetapkan satu orang yang mendapatkan hak dari sejumlah orang yang memiliki kesamaan hak, tetapi tidak memungkinkan kesemua orang itu mendapatkannya. 
Model undian seperti ini mubah karena pernah dilakukan oleh Rasulullah saw. Mengutip ucapan Ibn Al-‘Arabi, di dalam Tafsir Al Qurthubi Juz XV hal. 125 Imam al Qurthubi menjelaskan bahwa bahwa undian (qur‘ah) pernah dilakukan oleh Rasulullah pada tiga peristiwa. 

Pertama, jika Rasulullah saw hendak melakukan perjalanan, beliau melakukan undian di antara istri-istri beliau. Jika keluar satu nama dalam undian, Rasulullah saw akan bepergian dengannya. 

Kedua, pernah ada seorang laki-laki yang sakit menjelang matinya, lalu membebaskan enam orang budak yang dimilikinya, padahal dia tak mempunyai harta lain kecuali enam orang budak itu. Rasulullah saw lalu melakukan undian untuk menentukan siapa yang boleh dibebaskan, yaitu sepertiganya (dua orang). Rasulullah kemudian membebaskan dua orang budak (yang namanya keluar dalam undian), sedangkan empat budak lainnya tetap menjadi budak laki-laki tersebut. 

Ketiga, ada dua orang lelaki yang mengadukan perkaranya kepada Rasulullah saw, yaitu masalah warisan berupa suatu harta yang sudah tak bisa lagi dibedakan dengan jelas siapa yang berhak. 

Rasulullah saw lalu lalu memerintahkan keduanya untuk melakukan undian, dan yang namanya keluar berarti dialah yang berhak atas barang warisan itu. 
Imam al-Qurthubi juga mengatakan, meskipun undian yang pernah dilakukan Rasulullah saw hanya dalam tiga perkara tersebut, undian dapat juga dilakukan pada setiap masalah yang di dalamnya harus diputuskan hukum bagi satu pihak saja, sementara yang berhak lebih dari satu pihak. 

Pernyataan Imam Al Qurthubi ini juga dikuatkan oleh Imam Asy Syaukhani dalam kitabnya Fathul Qadir. Beliau menjelaskan bahwa bahwa tujuan melakukan undian adalah untuk ifrâz al-huqûq, yaitu menyaring atau memilih hak-hak. Maksudnya, ada satu hak yang bisa diperoleh secara bersama oleh sejumlah orang, tetapi tidak mungkin semuanya mendapatkan hak tersebut, kecuali satu atau beberapa orang saja. Dalam hal ini, undian dilakukan untuk memutuskan siapa yang bisa mendapatkan hak tersebut di antara sejumlah orang yang berhak.

Contoh undian yang diperbolehkan di masa sekarang adalah seperti undian untuk memperoleh hadiah (door prize) dari sponsor dalam sebuah acara, seperti seminar, diskusi, workshop, jalan santai atau sejenisnya. Pada dasarnya semua peserta dalam kegiatan tersebut berhak untuk memperoleh hadiah dari sponsor. Tetapi karena keterbatasan jumlah hadiah, maka dilakukanlah undian. Yang wajib diperhatikan adalah bahwa hadiah itu harus benar-benar dari sponsor, bukan dari uang yang dibayarkan peserta kepada panitia untuk mengikuti kegiatan itu. 

Undian yang Haram

Undian yang diharamkan adalah undian untuk berjudi (taruhan). Sehingga hakikatnya yang diharamkan memang judinya, bukan semata-mata undiannya. Dasarnya adalah firman Allah Swt dalam QS. Al Baqarah ayat 21. 

Bentuk lain dari undian yang diharamkan adalah pengundian dengan menggantungkan nasib kepada ramalan hasil undian. Orang Arab jahiliyah biasa mengundi nasib mereka dengan menggunakan anak panah. Bentuknya dengan mendatangi dukun untuk minta diramalkan tentang nasibnya di masa depan. Maka dukun akan memberinya berapa anak panah di dalam kantung untuk dipilih. Kalau ujung anak panah yang tertutup itu bertuliskan nasib baik, maka dia akan percaya dengan nasib baik itu. Dan berlaku juga sebaliknya. Inilah yang diharamkan dalam QS. Al Maidah ayat 90. 

Dalam kasus undian doorprize pada acara seminar atau sejenisnya, jika hadiah yang diundikan tersebut berasal dari sebagian uang yang dibayarkan oleh peserta kepada panitia, maka undian dengan hadiah seperti ini masuk kepada unsur perjudian (maysir). Sebab, hadiah yang diperoleh berasal dari harta yang dikumpulkan oleh peserta. Berarti ada pihak yang mempertaruhkan harta, ada yang kalah dan ada yang menang. 

Model undian yang juga diharamkan adalah undian kuis SMS berhadiah yang saat ini marak di berbagai televisi. Seperti kuis SMS Bola, Indonesian Idol, Kontes Putri Indonesia, atau kuis sms dalam kontes-kontes lainnya. Majelis Ulama Indonesia (MUI) dalam Forum Ijtima’ Ulama Komisi Fatwa MUI se-Indonesia di Gontor, Jawa Timur pada 27 Mei 2006 telah mengeluarkan fatwa yang mengharamkan kuis-kuis SMS itu. Tak diragukan lagi bahwa program-program itu termasuk dalam kategori taruhan (judi) yang najis dan merupakan perbuatan setan yang wajib ditinggalkan.

0 comments:

Post a Comment

 
Islam.com © 2010-2017. All Rights Reserved. Powered by Blogger
Top