Sanksi bagi pelaku perzinahan dalam pandangan Islam termasuk dalam kategori had (hudud). Hudud adalah sanksi yang ditetapkan kadarnya oleh syara’ bagi suatu tindak kemaksiyatan untuk mencegah pelanggaran pada kemaksiyatan yang sama. Jadi bentuk sanksi yang termasuk kategori hudud sudah dijelaskan di dalam Al Qur’an dan Hadits.

Syaikh Muhammad Ali As Shabuni dalam kitab Rawa'i al Bayan Tafsir Ayat al Ahkam min al Qur'an menjelaskan bahwa syariat Islam membedakan antara sanksi bagi pelaku perzinahan yang masih bujangan (ghairu muhshan) dan yang telah kawin (muhshan). Muhsan adalah seseorang yang telah menikah dengan ikatan nikah yang sah, merdeka, baligh dan berakal. Sanksi bagi kelompok pertama diringankan dengan hukuman dera (cambuk/jilid) seratus kali, sedangkan yang kedua diberatkan yaitu dirajam (dilempari batu) hingga mati. 

Ali As Shabuni menambahkan bahwa menurut jumhur ulama (Malik, Syafi’i dan Ahmad) bagi pezina ghairu muhsan selain dicambuk 100 kali, juga diasingkan (dibuang) selama setahun.  Dr. Abdurrahman Al Maliki dalam kitab Nidzamul Uqubat  menyebutkan bahwa ketetapan pengasingan ini berdasarkan Sunnah Rasulullah Saw, namun bersifat jaiz, bukan wajib. Sanksi pengasingan (taghrib) diserahkan (keputusannya) kepada kepala negara (imam/khalifah). 

Adapun dalil sanksi bagi pezina ghairu muhsan adalah ayat tentang jilid (hukuman cambuk), yakni firman Allah Swt:
الزَّانِيَةُ وَالزَّانِي فَاجْلِدُوا كُلَّ وَاحِدٍ مِّنْهُمَا مِائَةَ جَلْدَةٍ ۖ وَلَا تَأْخُذْكُم بِهِمَا رَأْفَةٌ فِي دِينِ اللَّـهِ إِن كُنتُمْ تُؤْمِنُونَ بِاللَّـهِ وَالْيَوْمِ الْآخِرِ ۖ وَلْيَشْهَدْ عَذَابَهُمَا طَائِفَةٌ مِّنَ الْمُؤْمِنِينَ
”Perempuan yang berzina dan laki-laki yang berzina, Maka deralah tiap-tiap seorang dari keduanya seratus dali dera, dan janganlah belas kasihan kepada keduanya mencegah kamu untuk (menjalankan) agama Allah, jika kamu beriman kepada Allah, dan hari akhirat, dan hendaklah (pelaksanaan) hukuman mereka disaksikan oleh sekumpulan orang-orang yang beriman.”  (QS. An Nuur [24]: 2)

Sedangkan dalil untuk pengasingan selama setahun adalah hadits yang jumlahnya sangat banyak, di antaranya, Rasulullah Saw Bersabda:
"Ambillah oleh kalian hukum dariku! Sesungguhnya Allah telah menjadikan bagi kaum wanita ‘jalan keluar yang lain’, yaitu janda dan duda (yang berzina) hukumannya didera 100 kali dan dirajam dengan batu (sampai mati), sedangkan gadis dan jejaka (ghoiru muhshan) hukumannya didera 100 kali dan diasingkan selama 1 tahun’.” (HR. Muslim, Ahmad, Addarimy, Abu Dawud, Tirmidzi, dan Al Baihaqi).

Sedangkan dalil sanksi bagi pezina muhshan terdapat dalam hadis-hadis yang sangat banyak jumlahnya. Dari ‘Ubâdah bin Shâmit berkata, “Rasulullah saw bersabda, 
Ambillah dariku, ambillah dariku, sungguh Allah akan menjadikan jalan bagi mereka. Jejaka dengan perawan jilidlah 100 kali dan asingkanlah selama satu tahun. Untuk janda dan duda jilidlah 100 kali dan dirajam.“ 

Sanksi terhadap perzinahan harus segera dilakukan dan tidak boleh diundur-undur, serta tidak boleh ada rasa belas kasihan dalam pelaksanaan hukumannya. Dari Abû Hurayrah dari Nabi Saw. berkata: “Had yang diberlakukan di muka bumi lebih baik bagi penduduk bumi daripada dijatuhkan hujan kepada mereka selama 40 pagi.” 

Salah satu bentuk pembuktian perzinahan adalah dengan pengakuan, yakni pengakuan dari pezina sebanyak empat kali dengan (bentuk) pengakuan yang jelas dan ia tidak menarik kembali pengakuannya sampai dilaksanakan had kepadanya. Sedangkan pihak yang berwenang menjatuhkan sanksi adalah Imam (kepala negara) atau wakilnya (qadhi/hakim). Demikian kesepakatan para ulama. 

Kedua, sanksi bagi pembuat atau pengedar video porno dalam ketentuan hukum Islam termasuk dalam kategori ta’zir, yakni sanksi yang ditetapkan atas tindakan maksiyat yang di dalamnya tidak ada had dan kifarat. Ketentuan sanksinya diserahkan kepada penguasa (khalifah) untuk menetapkan jenis sanksinya. Sanksi ta’zir bisa berbentuk hukuman mati, jilid, penjara, pengasingan, pemboikotan, salib, ganti rugi, maupun bentuk lainnya tergantung bentuk dan tingkat kejahatannya. 

Menurut Dr. Abdurrahman Al Maliki, pembuatan dan peredaran video porno termasuk dalam kategori pelanggaran terhadap kehormatan. Bagi para pelakunya bisa dikenakan penjara hingga 6 bulan. Bisa juga kepala negara atau qadhi memperberat kadar sanksi jika ternyata efek negatif yang ditimbulkan akibat peredaran video porno tersebut berdampak besar di masyarakat. Wallahu A’lam bi shawab. 
 

0 comments:

Post a Comment

 
Islam.com © 2010-2017. All Rights Reserved. Powered by Blogger
Top