Nikah mut'ah nikah yang di zaman rasulullah saw memang pernah di lakukan namun seiring dengan banyaknya mudharat dari pada kemaslahatan maka rasulullah telah mengharam kan nikah mut'ah yang artinya "
"dari Rabi' ibn sabrah dari ayahnya  yang berkata"saat kami bersama rasulullah sw beliau  berkata "wahai manusia ,sesungguhnya aku  mengizinkan kepada kalian bermut'ah,dan sesungguhnya Allah telah  mengharamkan mut'ah sampai hari kiamat,maka barang siapa  yang masih memilki  ikatan,hendaklah iya melepaskannya dan jangan mengambil  apa yang telah di berikannya kepada pasangan mut'ahnya".ini hanyalah salah satu hadis yang menyatakan haram bermut'ah.
 kemudian hampir semua ulama yang dahulu atau yang sekrang mengharamkan nikah mut'ah baik dari mazhab syafi'i atau mazhab yang tiga lainnya.dan siapapun ulama yang menghalalkan nikah mut'ah  berarti ulama tersebut telah menghalakan sesuatu yang haram dan telah menghalalkan perzinahan apapun alasannya karena sudah sangat jelas hukum tentang nikah mut'ah.
 وَالْمُحْصَنَاتُ مِنَ النِّسَاءِ إِلَّا مَا مَلَكَتْ أَيْمَانُكُمْ ۖ كِتَابَ اللَّـهِ عَلَيْكُمْ ۚ وَأُحِلَّ لَكُم مَّا وَرَاءَ ذَٰلِكُمْ أَن تَبْتَغُوا بِأَمْوَالِكُم مُّحْصِنِينَ غَيْرَ مُسَافِحِينَ ۚ فَمَا اسْتَمْتَعْتُم بِهِ مِنْهُنَّ فَآتُوهُنَّ أُجُورَهُنَّ فَرِيضَةً ۚ وَلَا جُنَاحَ عَلَيْكُمْ فِيمَا تَرَاضَيْتُم بِهِ مِن بَعْدِ الْفَرِيضَةِ ۚ إِنَّ اللَّـهَ كَانَ عَلِيمًا حَكِيمًا

dan (diharamkan juga kamu mengawini) wanita yang bersuami, kecuali budak-budak yang kamu miliki (Allah telah menetapkan hukum itu) sebagai ketetapan-Nya atas kamu. Dan dihalalkan bagi kamu selain yang demikian (yaitu) mencari isteri-isteri dengan hartamu untuk dikawini bukan untuk berzina. Maka isteri-isteri yang telah kamu nikmati (campuri) di antara mereka, berikanlah kepada mereka maharnya (dengan sempurna), sebagai suatu kewajiban; dan tiadalah mengapa bagi kamu terhadap sesuatu yang kamu telah saling merelakannya, sesudah menentukan mahar itu. Sesungguhnya Allah Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana.Banyak para ulama yang mengartikan atau menafsirkan surat  anisa ayat 24 ini sebagai dalila halal untuk melakukaan praktek mut'ah padahal yang di maksud dalam ayat ini adalah sebagai mana  yang diinginkan oleh Rasulullah seperti hadis yang di atas.
Dan menurut Ibn khuwaizy,ayat ini tidak bisa di pahami  sebagai dalil pembolehan nikah mut'ah,selain karena Rasulullah saw telahmengharamkan  nikah mut'ah,karena dalam Al-quran Allah juga berfirman yang artinya "nikahilah mereka   dengan seizin keluarganya(dengan adanya wali)"
Dalam pernikahan tidak di perbolehkan bertempo atau mempunyai jangka waktu tertentu,bila waktunya sudah tercapai maka terjadilah talak dengan sendirinya,jangankan kita berjanji bahwa ada jangka waktu ada keinginannya aja tidak sah nikahnyatersebut.karena yang di maksud dengan pernikahan mut'ah adalah nikah yang bertempo.

Imam syafi'i berpendirian akann kuatnya keharaman nikah mut'ah  berdasarkan  dalil ayat dan qiyas ayat yang kelima  dan keenam surat Al-mukminun adalah dalil haramnya  hubungan itim kecuali dengan  nikah dan milk al-yamin
وَالَّذِينَ هُمْ لِفُرُوجِهِمْ حَافِظُونَ ﴿٥﴾ إِلَّا عَلَىٰ أَزْوَاجِهِمْ أَوْ مَا مَلَكَتْ أَيْمَانُهُمْ فَإِنَّهُمْ غَيْرُ مَلُومِينَ
dan orang-orang yang menjaga kemaluannya,
kecuali terhadap isteri-isteri mereka atau budak yang mereka miliki; maka sesungguhnya mereka dalam hal ini tiada tercela.

Pendapat imam syafi'i sejalan dengan penafsiran Aisyah ra. bahwa nikah mut'ah telah di  mansukhkan( telah di batalkan) dan juga dalam Al-quran  hanya menghalalkan hubungann intim  melalui nika.dan tidak ada peluang untuk nikah mut'ah imam syafi'i juga mengangkat ayat yang berikut sebagai dalilnya

 يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا إِذَا نَكَحْتُمُ الْمُؤْمِنَاتِ ثُمَّ طَلَّقْتُمُوهُنَّ مِن قَبْلِ أَن تَمَسُّوهُنَّ فَمَا لَكُمْ عَلَيْهِنَّ مِنْ عِدَّةٍ تَعْتَدُّونَهَا ۖ فَمَتِّعُوهُنَّ وَسَرِّحُوهُنَّ سَرَاحًا جَمِيلًا 
Hai orang-orang yang beriman, apabila kamu menikahi perempuan-perempuan yang beriman, kemudian kamu ceraikan mereka sebelum kamu mencampurinya maka sekali-sekali tidak wajib atas mereka 'iddah bagimu yang kamu minta menyempurnakannya. Maka berilah mereka mut'ah dan lepaskanlah mereka itu dengan cara yang  sebaik-baiknya.(al-ahzab 49)


menurut Ibn  Rsusyd bahwa Rasulullah pernah menyatakan keharaman nikah mut'ah  ada enam tempat.


Dan sangat jelaslah tentang hukum Allah  bahwa kalau yang haram tidak akan menjadi halal dan yang halal tidak akan pernah menjadi haram,dan siapapun yang membolak balik hukum Allah pasti akan merasa akibatnya semoga saya dan pembaca tidak termasuk yang menhalalkan nikah mut'ah amin

0 comments:

Post a Comment

 
Islam.com © 2010-2017. All Rights Reserved. Powered by Blogger
Top